Nama : Arinda.septricia
Kelas : 1eb05
Npm : 21210097
BAB 3
Bentuk-bentuk Usaha
1. Pemilihan bentuk perusahaan
- Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang.
sumbernya dari buku pengantar bisnis widyatmini
- Firma
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan uasah antara dua orang atau lebih dengan satu nama.
Sumbernya dari buku pengantar bisnis widyatmini
- Perseroan komanditer
Perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan dua orang atau lebih dimana sistem keanggotananya bersifat komplementer dan komanditer.
Sumbernya dari buku pengantar bisnis widyatmini
- Perseroan terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu badan dimana mempunyai kekayan hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotan perseroan di tunjukan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
Sumbernya dari buku pengantar bisnis widyatmini
- Bumn
Bumn adalah badan usaha yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara.
Sumbernya dari buku lks gema nusa
- Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang mengelola usaha dan ekonomi yang menguntungkan kebutuhan anggota sehingga dapat meningkatkan kesejahteran anggota.
Sumbernya dari buku lks gema nusa
2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan bank yaitu perbankan.
Lembaga keungan non bank yaitu asuransi, pengadain, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan.
Sumbernya dari http://id.wikipedia.org/wiki/lembaga keuangan.
3. Kerjasama,Penggabungan, dan Ekspansi
[ Bentuk-bentuk penggabungan ]
- Penggabungan vertikal-integral.
- Penggabungan horisontal-paralelisasi.
Sumbernya dari http://pengantar bisnis.blogspot.com
[ pengkhususan perusahaan ]
- Trust adalah merupakan suatu bentuk penggabungan/ kerjasam persahan secara horisontal untuk membatasi persaingan maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
- Holding company adalah perusahaan yang terbentuk corporation yang mengusaha sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain.
- Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang berdasarkan persaingan bersama untuk mengurangi persaingan.
- Sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
- Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan holding.
- Joint Venture adalah perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade association adalah persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
- Gentlement's agreement adalah persekutuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan.
Sumbernya dari http://pengantar bisnis.blogspot.com
[ Cara penggabungan/ penyatuan usaha ]
1. Consolidation/ konsilidasi
2. Merger
3. Akuisisi
4. Aliansi strategi
Sumbernya dari http://pengantar bisnis.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar